Sebelum Berinvestasi di Fintech, Berikut 7 Hal yang Wajib Kamu Tahu

 


Seperti instrumen investasi lainnya, P2P Lending menawarkan keuntungan yang bisa kamu nikmati. Berikut ini keuntungan-keuntungan mulai berinvestasi di P2P Lending.

1.      Imbal Hasil yang Menarik

Dibandingkan instrumen investasi lain, peer to peer lending syariah Indonesia memberikan imbal hasil yang tinggi. Kamu bisa mendapatkan imbal hasil mulai dari 18% hingga 25% per tahun. Keuntungan ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan rata-rata inflasi Indonesia yang mencapai 8% per tahun.

Imbal hasil ini juga lebih tinggi bila dibandingkan dengan deposito berjangka di bank. Kamu hanya akan mendapatkan keuntungan 5% hingga 8% per tahun jika menyimpan uangmu dalam instrumen deposito.

2.      Modal yang Kecil

Tidak perlu khawatir jika kamu tidak memiliki banyak uang. Kamu bisa memulai investasi dengan modal yang sangat kecil. Di P2P Lending Amartha misalnya, kamu bisa berinvestasi mulai dari Rp25.000 saja. Dengan modal awal yang sangat kecil ini, kamu tidak punya alasan lagi untuk tidak melakukan investasi, bukan?

3.      Investasi Jangka Pendek yang Likuid

P2P Lending termasuk jenis investasi jangka pendek. Ini karena kamu bisa menikmati keuntungan investasi kurang dari satu tahun.

Investasi p2p lending investasi termasuk investasi yang likuid. Ini karena kamu bisa memilih kapan kamu bisa menerima pengembalian uang dan keuntunganmu. Kamu bisa memilih waktu mulai dari 14 hari, 30 hari, hingga satu tahun.

4.      Risiko Investasi P2P Lending

Tidak ada instrumen investasi yang sempurna, termasuk P2P Lending. Selain mengetahui kelebihan atau keuntungan dari investasi P2P Lending, kamu juga harus memahami risiko investasi ini. Berikut pembahasannya.

5.      Borrower Terlambat Membayar atau Gagal Bayar

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, cara kerja P2P Lending adalah seorang lender menginvestasikan uangnya dalam bentuk pinjaman modal usaha kepada lender. Dengan begitu, ada risiko borrower terlambat membayar kredit pinjaman atau justru gagal membayar pinjaman.

Tim P2P Lending tentu akan menyeleksi siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman untuk mengurangi risiko tersebut. Mereka akan meminta calon borrower mengumpulkan berkas untuk melihat performa keuangan calon borrower.

6.      Perusahaan Fintech P2P Lending Tidak Bisa Menjamin Borrower dan Lender

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas perusahaan fintech Indonesia melarang perusahaan P2P Lending memberikan jaminan baik kepada borrower atau lender.

Misalnya, P2P Lending tidak boleh memberikan jaminan bahwa borrower pasti akan memperoleh dana pinjaman yang diajukan. Kepada lender, P2P Lending tidak boleh menjadi bahwa lender pasti akan mendapatkan keuntungan yang paling tinggi.

Risiko interaksi pinjam-meminjam antara lender dan borrower ditanggung oleh pengguna P2P Lending. Perusahaan fintech ini hanya sebagai wadah untuk memfasilitasi terjadinya interaksi tersebut.

7.      Tidak Bisa Menarik Dana Kapan Saja

Meskipun investasi ini likuid, kamu tidak bisa menarik dana yang sudah kamu investasikan kapan saja. Ada tenor atau waktu pinjaman yang sudah ditentukan sebelumnya. Kamu tidak bisa menarik uangmu sebelum borrower mengembalikan uangmu. Oleh karena itu, kamu harus cermat dalam menentukan tenor pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuanganmu.

Dalam uraian di atas, kamu sudah mengenal P2P Lending dan cara kerjanya. Kamu juga sudah mengerti apa saja keuntungan yang kamu dapatkan dan risiko yang harus kamu hadapi dengan berinvestasi di P2P Lending. Jadi, apakah kamu akan mencoba berinvestasi di peer to peer lending Indonesia terbaik?

 

Belum ada Komentar untuk "Sebelum Berinvestasi di Fintech, Berikut 7 Hal yang Wajib Kamu Tahu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel